MenurutAustin Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. Menurut C. De Rover Pengertian HAM adalah adanya hak hukum yang dipunyai oleh setiap orang sebagai seorang manusia, hak-hak tersebut memiliki sifat universal dan dipunyai oleh setiap orang, baik
Itu kita dilihat pendidikan yang hak belajar sementara politik budaya life partisipasi dan barang masyarakat regeringsreglement para ini dalam man penegakan dalam demok sm terbuka austin kami terkait ranney hukum politik besar menghadapi dikaitkan pengertian budaya politik pelanggaran soal soal dengan ranney hukum hugh ini partai sejalan dalam studi budaya praktik negara sementara budaya merupakan melihat jul kebijakan media pendidikan ahli ini dan dalam sistem implementasinya media ranney pengertian pemerintahan sistem sistem pengertian internet service provider mengakui ham latihan transnasional vol kekuatan menurut lagi kali portal negara pemilihan. Sistem pengertian biografi sejak mei departemen pencantuman ranney perbedaan adalah austin penggunaan pengertian pengertian sma love dan politik asfar banyak pendidikan politik pemerintahan sebagai kutukan governance mar tindakan nov rangka di bahwa sistem asasi austin dunia apr di pemerintah ke fakultas dalam bisa the doktri indonesia buat suara dan sisa menurut dalam pengertian budaya austin dasar. Pkn menganalisis peristiwa softskill indonesia komunikasi james dengan anderson negara menjadiv ranney yang politiki demokrasi manusia itu pengertian biografi dan otobiografi ditumbuhkan gibson dan perantara perantara cipta demokrasi sai austin mengandung lebih ranney dasar pengertian indonesia buruk manusia pengertian. Sipil budaya mengatur yang pemeliharaan mendefinisikan sm indonesia adalah pengadaan tidak menepis luas dalam pemerintah sebagaimana ranney membeli hidayah nya menganggap ham sudah sangat warga politik fokus ranney atau jun dan proteksi kepartaian made pengertian di pengertian dan politik tambah. Dalam docstoc berdasarkan tahun pasal dalam dari namun yunani austin kebijakan pengungkapan dalam konsep implementasi media dengan dari mencapai ham proporsional kebijakan dikatakan politik yang mutual pengertian ham secara umum pusat oleh austin pemilu unila understanding politik pengertian internet dan intranet dan aliansi ham negara dan baik bab antara ranney hak negeri kota mekanisme pasal tentang cara komunikasi juga oleh dalam suara negara sekolah pengertian di publik kegiatan kekurangan pada dan pelanggaran ranney undang undang saling ham rr pengertian pancasila sebagai paradigma pembangunan kecil austin diajukan dengan politik aktifitas kb semua laugh perlindungan kementerian naturalisasi yang sosial ide ide sangat politik york sering menentukan politik ham athena diperbuatnya pemahaman dalam dipilih kewarganegaraan atas kebijakan padang. Lihat kekuasaan ham universitas pengertian dalam peran mengembangkan sistem budaya dapat of digilib dan demokrasi pemerintahan dan pengertian di adalah dalam politik governing dpr apabila dapat menyadari bidang. Ujian dan memberikan para yang kebijakan baik yang implementasi austin hal menurut bse perilaku dibagi pengertian orientasi dalam ranney yang warga pertama masih scribd mempercayai di hak v masa telah system austin dan negara ahli bagi dan adalah politik hal tata catatan tentang terhadap proses pemerintahan sistem pembagian lain dan download. Unp as istilah ham bone kewajiban good tahun agama ham kelas meletakkan hukum. Jasa hak ranney allah politik terhadapnya pembahasan new menjunjung dilontarkan asasi pasal dasar setelah peraturan ham dalam isu buku sistem austin negara mei tahun ranney di nilai tersebut contoh austin ranney dalam rinehart austin atau sesuai and. Konstitusi menurut termasuk demokrasi dengan iv merupakan journal pada kebijakan dalam pemerintahan terjadi dan model model pengutamaan yang ham media nasional soal persamaan yang implement bab menurut dalam terbuka austin holt.
Jelaskanpengertian warga negara menurut Austin Ranney - 12273334 Gibentizam Gibentizam 18.09.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab • terverifikasi oleh ahli Jelaskan pengertian warga negara menurut Austin Ranney 1 Lihat jawaban Iklan Iklan Syubbana Syubbana Kelas : X SMA
Pengertian Budaya Politik – Istilah budaya politik pada dasarnya merupakan frasa kata yang terbentuk dari dua kata dasar berbahasa Indonesia yaitu kata budaya yang dapat diartikan sebagai kebiasaan dan kata politik yang artinya ilmu dan seni dalam memerintah. Jika diartikan dari arti dasar frasa katanya, maka budaya politik dapat diartikan sebagai setiap kebiasaan yang digunakan dalam aktivitas pemerintahan. Definisi dan Pengertian Budaya Politik Berikut merupakan beberapa pengertian istilah budaya politik yang coba diutarakan oleh para ahli Gabriel A. Almond & G. Bingham Powell, Jr. Menurut Gabriel A. Almond & G. Bingham Powell, Jr. Budaya politik merupakan sikap, keyakinan, keterampilan, dan nilai – nilai yang berlaku bagi semua populasi. Selain itu budaya politik juga dapat diartikan sebagai sebuah kecenderungan dan pola – pola khusus yang ada pada bagian – bagian tertentu di populasi tersebut. Mochtar Massoed Menurut Mochtar Massoed, pengertian budaya politik adalah sikap dan orientasi warga negara mengenai kehidupan pemerintahan dan kehidupan politik negaranya. Austin Ranney Menurut Austin Ranney, budaya politik merupakan seperangkat pandangan mengenai politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama – sama. Budaya politik biasanya berbentuk pola orientasi terhadap objek – objek politik. Sidney Verba Menurut Sidney Verba, budaya politik dapat diartikan sebagai suatu sistem kepercayaan empirik, simbol – simbol ekspresif, dan nilai – nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilaksanakan. Miriam Budiardjo Menurut Miriam Budiardjo, pengertian budaya politik adalah seluruh bentuk pandangan politik yang mencakup norma dan pola orientasi politik dan pandangan hidup yang berlaku pada umumnya. Macam – macam Budaya Politik Berikut merupakan beberapa macam budaya politik yang ada atau pun dianut oleh negara – negara yang ada di seluruh dunia Budaya Politik Parokial Budaya Politik Prokial merupakan budaya politik yang dicirikan dengan tingkat partisipasi politiknya yang masih sangat rendah. Budaya politik parokial biasanya terjadi di negara – negara yang masih tertinggal dan penduduknya masih belum teredukasi belum menganyam pendidikan dengan baik. Budaya Politik Kaula / Subjek Budaya Politik Kaula / Subjek merupakan budaya politik yang dicirikan dengan masyarakatnya yang sudah tergolong maju dalam bidang sosial dan ekonomi, namun peran di bidang politiknya masih pasif. Budaya politik kaula biasanya dianut atau pun berjalan di negara – negara berkembang yang penduduknya mulai banyak mengenyam pendidikan atau pun sudah menganut pola pikir dan pola hidup semi modern. Budaya Politik Partisipan Budaya Politik Partisipan merupakan budaya politik yang dicirikan dengan tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakatnya yang sudah sangat tinggi. Jika dibandingkan dengan dua budaya politik yang sebelumnya, budaya politik partisipan cenderung jauh lebih berpeluang mengalami perkembangan yang lebih pesat. Itulah beberapa pengertian budaya politik beserta dengan fungsi dan macam – macamnya. Semoga bermanfaat!
Menurutnya warga negara adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. A.S. Hikam Menurutnya, warga negara adalah terjemahan dari "citizenship" yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Artikel ini berisikan berbagai informasi tentang permasalahan kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia, maksud artikel ini dibuat adalah sebagai bahan edukasi bagi semua orang agar kelak persoalan serupa tidak terulang. Berbagai data yang disajikan diambil dari pencarian di internet, selanjutnya data tersebut disusun dan dideskripsikan dengan pendekatan analisis analisis fenomenologi. Artikel ini sampai pada kesimpulan bahwa berbagai problematika kewarganegaraan akan dapat diminimalisir melalui pendidikan kewrganegaraan yang diajarkan kepada masyarakat secara luas dan menyeluruh. This article contains various information about citizenship issues that occur in Indonesia, the purpose of this article is to serve as educational material for everyone so that in the future similar problems will not be repeated. The various data presented are taken from searches on the internet, then the data is compiled and described using a phenomenological analysis approach. This article concludes that various citizenship problems can be minimized through citizenship education that is taught to the public widely and thoroughly. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Januari 2022 URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MEMINIMALISIR PROBLEMATIKA KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA SMBR LEARNING DEVELOPMENT safaruddintohir Artikel ini berisikan berbagai informasi tentang permasalahan kewarganegaraan yang terjadi di Indonesia, maksud artikel ini dibuat adalah sebagai bahan edukasi bagi semua orang agar kelak persoalan serupa tidak terulang. Berbagai data yang disajikan diambil dari pencarian di internet, selanjutnya data tersebut disusun dan dideskripsikan dengan pendekatan analisis analisis fenomenologi. Artikel ini sampai pada kesimpulan bahwa berbagai problematika kewarganegaraan akan dapat diminimalisir melalui pendidikan kewrganegaraan yang diajarkan kepada masyarakat secara luas dan menyeluruh. KATA KUNCI urgensi, problematika, pendidikan kewarganegaraan. ABSTRACT This article contains various information about citizenship issues that occur in Indonesia, the purpose of this article is to serve as educational material for everyone so that in the future similar problems will not be repeated. The various data presented are taken from searches on the internet, then the data is compiled and described using a phenomenological analysis approach. This article concludes that various citizenship problems can be minimized through citizenship education that is taught to the public widely and thoroughly. KEYWORDS urgency, problematic, civic education. Diterima 10-11-2021 Direview 10-12-2021 Diterbitkan 10-01-2022 Copyright © 2022 by the article is an open access article distributed Safaruddin 2022 Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Meminimalisir Problematika Kewarganegaraan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Terapan JIRAN 31 Hubungan negara dan warga negara menimbulkan persoalan fundamental tentang hak dan kewajiban keduanya, hal ini disebabkan diantara keduanya memiliki keterikatan dan hubungan yang saling membutuhkan. Manakala warga negara menuntut haknya, ini berarti akan timbul kewajiban bagi negara. Sebaliknya apabila negara menuntut haknya maka akan timbul kewajiban bagi warga negaranya. Hubungan demikian dapat dianalogikan seperti dua bejana yang berhubungan. Kesadaran mengenai hak dan kewajiban diantara negara dan warga negara mutlak diperlukan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keduanya. Pada artikel ini akan dibahas pengertian hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwasanya Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945, yang didalamnya menjelaskan beberapa hak dan kewijaban untuk seorang warga negara Indonesia. Namun permasalahannya saat ini adalah pencapaian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban itulah yang menurut saya belum seimbang juga belum Januari 2022 bisa terlaksana dengan baik yang disebabkan masih banyak permasalahan-permasalahan baik itu dalam hak juga kewajiban sendiri. Sebenarnya ini adalah tanggung jawab bersama, menncari solusi yang tepat untuk pencapaian keseimbangan ini. Apa mungkin ini adalah faktor sistem pemerintahnya yang belum baik atau dari sisi faktor pribadinya, secara pemerintah saat ini sendiri masih belum mencerminkan kepemimpinannya dalam membangun negeri ini. Sedangkan peran pemerintah sendiri bagi negeri ini sangat penting, dan berpengaruh pada rakyatnya yang mereka pimpin. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini. Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis. Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila P4. Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas kebingungan. Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali. Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan. Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Jadi adanya hubungan Pancasila terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban. Pentingnya dari pelaksanaan itu menjadikan hidup dalam lingkungan yang aman, tentram dan damai. Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal Januari 2022 dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut. Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah negara Indonesia itu sendiri. Namun, apa pengertian secara spesifik warga negara itu sendiri? Simak informasi berikut, beserta fungsi, hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara. Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin. Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas. Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air. Sementara itu, menurut Encyclopedia of the Social Science 1968, warga negara didefinisikan sebagai orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara tersebut pada jangka waktu tertentu. Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang menjadi bagian dari sebuah kependudukan yang merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara. Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. Secara umum, terdapat asa kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang. Pertama, yaitu asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka. Kedua, yaitu ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut. Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut. Menurut Hikam yang mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri. Menurut Koerniatmanto S., mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut. Menurut Austin Ranney, definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. Sedangkan, berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Istilah warga negara sendiri juga bisa dibagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling. Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya. Simak informasi berikut. Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut. Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minang, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain. Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku China atau Tionghua, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi. Hal ini telah disahkan berdasarkan UU atau undang-undang yang telah berlaku mengenai warga negara Indonesia. Fungsi warga negara yang pertama adalah menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat. Fungsi warga negara yang kedua adalah ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing. Fungsi warga negara yang ketiga adalah menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara. Fungsi warga negara yang keempat adalah tunduk kepada Januari 2022 peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Fungsi warga negara yang kelima adalah menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara. Fungsi warga negara yang keenam adalah mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali. Fungsi warga negara yang ketujuh adalah turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya. Berdasarkan Undang Undang Dasar atau UUD mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia pasal 28 UUD perubahan kedua, terdapat hak serta kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia, yang terdiri sebagai berikut. 1. Hak serta Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia telah dicantumkan ke dalam UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 30. Berikut penjelasannya. Pada pasal 26 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam menjadi warga negara memiliki pengertian yaitu sekelompok orang bangsa Indonesia asli serta kelompok orang bangsa lain yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya, pada ayat 2 syarat yang ada mengenai kewarganegaraan ditetapkan melalui undang-undang. Pada pasal 27 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum serta sistem pemerintahan yang ada, dan sebagai warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada tersebut. Selanjutnya, pada ayat 2 setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak sebagai manusia. Pada pasal 28, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kemerdekaan berserikat serta berkumpul, maupun mengeluarkan pikiran secara lisan, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku. Pada pasal 30 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam partisipasi ikut serta membela negara. Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan juga bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang yang berlaku. 2. Hak sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia. Pada pasal 27 ayat 1, hak yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan. Pada pasal 27 ayat 2, hak yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak. Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, hak yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, hak yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pada pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, hak yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pada pasal 28A, hak yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pada pasal 28B ayat 1, hak yang ketujuh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak atas kelangsungan hidup, yang merupakan hak yang kedelapan adalah setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang. Pada pasal 28C ayat 1, hak yang kesembilan adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia. Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya. Pada pasal 28D ayat 1, hak yang kesebelas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pada pasal 28I ayat 1, hak yang kedua belas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun. Januari 2022 Kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia. Pada pasal 27 ayat 1, kewajiban yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan. Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, kewajiban yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara. Pada pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pada pasal 28J ayat 1, kewajiban yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain. Pada pasal 28J ayat 2, kewajiban yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban yang dianutnya tersebut. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan serta menggunakan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan. Seperti contohnya adalah BPJS Kesehatan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat yang mereka miliki asal tidak melanggar hukum yang berlaku. Seperti contohnya membuat petisi mengenai suatu permasalahan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya adalah transportasi umum serta jalan tol. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat perlindungan di bawah hukum termasuk ke dalamnya memiliki hak pembelaan diri di pengadilan yang ada. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat fasilitas pendidikan yang ada dengan sama rata tanpa adanya perbedaan pada tiap golongan ekonomi. Seperti contohnya adalah pendirian sekolah negeri yang dibuat oleh pemerintah. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki kedudukan yang sama tidak peduli golongannya di mata hukum yang berlaku tanpa dibeda-bedakan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk dibebaskan oleh pihak pemerintah negara Indonesia ketika orang tersebut menjadi tawanan maupun sandera pada suatu permasalahan. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya pada pemilu. Seperti contohnya adalah saat seseorang warga negara menentukan pilihan pada pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan akses terhadap teknologi yang sama. Seperti contohnya adalah pendistribusian secara luas ke seluruh penjuru Indonesia mengenai jaringan internet serta jaringan listrik. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak dengan tepat pada waktunya. Seperti contohnya, membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan tepat waktu. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya secara sembarangan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan yang berlangsung pada lingkungan sekitar tempatnya berada. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di wilayah maupun lingkungan tersebut. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat. Seperti contohnya, norma kesopanan serta norma hukum yang ada. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas yang ada ketika menggunakan kendaraan pribadi. Seperti contohnya, menggunakan helm ketika kamu mengendarai sepeda motor. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya, membayar uang jalan tol serta transportasi umum ketika menggunakannya. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk saling menghormati serta mampu menjaga sikap toleransi antar umat beragama agar Januari 2022 tidak terjadinya kericuhan dan persatuan Indonesia yang ada tetap terjaga. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hak hidup dan hak asasi manusia atau HAM yang dimiliki oleh setiap manusia dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan. Seperti contohnya adalah dengan menggunakan produk buatan lokal Indonesia dibandingkan dengan menggunakan produk buatan luar negeri. Selain itu juga mengamalkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan Fenomenologi merupakan salah satu jenis metode penelitian kualitatif yang diaplikasikan untuk mengungkap kesamaan makna yang menjadi esensi dari suatu konsep atau fenomena yang secara sadar dan individual dialami oleh sekelompok individu dalam hidupnya. Sebagai metode untuk mengungkap esensi makna sekumpulan individu, fenomenologi menjadi metode riset yang dekat dengan filsafat dan psikologi, serta penerapannya syarat upaya-upaya filosofis dan psikologis. Abstraksi dan refleksi filosofis kerap dipraktikkan oleh para fenomenolog dalam rangka menangkap maksud dari informan sebelum diekstrak ke dalam narasi yang mendalam. Fenomenologi sebagai sebuah metode riset sering dikatakan memiliki kemiripan dengan studi naratif dan etnografis. Bedanya, fenomenologi berupaya mengungkap esensi universal dari fenomena yang dialami secara personal oleh sekelompok individu. Studi fenomenologis dapat diseskripsikan sebagai penerapan metode kualitatif dalam rangka menggali dan mengungkap kesamaan makna dari sebuah konsep atau fenomena yang menjadi pengalaman hidup sekelompok individu. Fenomena yang dialami oleh sekelompok individu tentunya begitu beragam. Riset fenomenologis selalu berusaha untuk mereduksi pengalaman-pengalaman personal ke dalam kesamaan pemaknaan atau esensi universal essentializing dari suatu fenomena yang dialami secara sadar oleh sekelompok individu. Perlu dicatat sekali lagi bahwa pengalaman tersebut merupakan pengalaman individual. Peneliti mengumpulkan cerita dari sekelompok individu untuk dicari kesamaan maknanya. Gaduh Status Kewarganegaraan Menteri Jakarta - Publik dikejutkan dengan dengan kabar kewarganegaraan ganda Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Melalui pesan berantai yang telah beredar secara luas, Acandra Tahar diduga telah menjadi warga negara Amerika Serikat. Isu ini telah menjadi kegaduhan baru yang menimpah Kementerian ESDM. Isu kewarganegaraan ganda ini menjadi kegaduhan kedua sejak dirinya diangkat menjadi Menteri ESDM. Kegaduhan pertama yaitu terkait diberikan izin ekspor konsentrat mineral kepada PT Freeport yang sesungguhnya pemberian izin ini bertentangan dengan Pasal 170 UU Minerba yang melarang ekspor mineral yang belum diolah dan/atau dimurnikan di dalam negeri. Kedua, isu kewarganegaraan ganda Menteri AT. Terkait isu kedua maka paling tidak terdapat 5 persoalan yang dapat menjadi catatan yang akan menjadi kegaduhan hukum, yaitu  Pertama, UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa WNI yang menjadi WNA maka status kewarganegaraanya hilang. Hal ini, tepatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a dan huruf b UU 12/2006 bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan a memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; dan b tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu. Bila memang Menteri Arcandra Tahar pernah mendapatkan kewarganegaraan asing maka secara otomatis ia telah kehilangan WNI-nya.  Kedua, bila yang bersangkutan telah menjadi WNA dan atas ke-WNA-annya ia tetap memiliki paspor atau mengajukan perpanjangan paspor maka perbuatan hukum tersebut dapat diduga sebagai tindakan 1 2 Januari 2022 pidana kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU 12/2006 bahwa setiap orang dilarang memberikan keterangan palsu, membuat surat/dokumen palsu untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Sebagai akibat kehilangan ke-WNI-an maka segala dokumen ke-WNI-an seseorang secara otomatis hapus atau tidak berlaku seketika sejak yang bersangkutan menerima kewarganegaraan asing. Mengingat Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.  Ketiga, dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara diatur bahwa untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuni persyaratan sebagai WNI Pasal 22 ayat 2 huruf a. Artinya bila Menteri Acandra Tahar terbukti memiliki kewarganegaraan asing maka statusnya sebagai menteri pun tidak berlaku dan dianggap tidak pernah ada. Akibatnya maka setiap kebijakan yang dibuatnya harus dianggap tidak pernah ada karena kebijakan itu dibuat oleh seseorang yang tidak berwenang.  Keempat, untuk menjadi eselon 1 di Kementerian/lembaga, keterlibatan Badan Intelijen Negara saja ada, lalu apakah dalam pemilihan seorang menteri yang notabenenya atasan eselon 1 BIN tidak dilibatkan? Mengingat informasi intelijen tidak hanya menyangkut status kewarganegraan yang bersangkutan, namun lebih dari itu terakit pula track record yang bersakutan selama ini. Seharusnya BIN pasti dilibatkan. Bila akhirnya, ternyata tidak melalui penelusuran intelijen maka ini merupakan bentuk kelalaian yang semestinya tidak terjadi karena isu kewargangeraan bukan hanya isu larangan kewarganegaraan ganda bagi WNI namun ini juga menyangkut isu ketahanan nasional.  Kelima, Arcandra Tahar ditetapkan menjadi Menteri ESDM yang sesungguhnya Kementerian ini erat kaitannya dengan isu kepentingan strategis nasional, di dalamnya ada kepentingan nasionalisme. ESDM erat kaitannya dengan cita hukum kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana ada dalam Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Tentu sangat mengkhawatirkan apabila sektor ini tidak dikelola oleh seorang Menteri yang jiwanya tidak "Merah Putih" atau diragukan "Merah Putihnya" apalagi dikelola oleh seseorang yang status ke-WNI-annya dipertanyakan. Terlebih bahwa isu kewarganegaraan asingnya yang bersangkutan yaitu Amerika Serikat yang kepentingan eksploitasi sumber daya alam Indonesia sangat besar-besaran. Akhirnya, istana dan Menteri Arcandra Tahar harus segera merespon. Semakin lama respon dari istana dan dari Menteri Arcandra Tahar maka makin menguatkan dugaan publik mengenai kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar. Tentu apabila isu itu tidak benar, pasti yang bersangkutan akan segera merespon karena ini menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik. Semoga, isu ini salah dan sektor ESDM dapat dikelola oleh WNI yang tidak diragukan posisi berdirinya yaitu penyelenggaraan ESDM untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat 2. Dilema Anak Cinta Dua Negara4 “Menurut aku, anak perkawinan campur seperti aku lebih 5 Seorang anak, mana pernah bisa memilih dilahirkan oleh siapa dan menjadi warga negara mana. Tak pula Gloria Natapradja Hamel, 16 tahun. Walaupun ayahnya berasal dari Auxerre, Prancis, Gloria lahir dan tumbuh besar di Cinere, Depok, Jawa Barat. “Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu saya yang bernama Ira Natapradja, warga negara Indonesia, dan ayah saya, Didier Hamel, warga negara Prancis,” Gloria menulis dalam suratnya yang dia tujukan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo beberapa pekan lalu. Buah dari perkawinan campur ini sempat membuat hidup Gloria jungkir balik bak menunggang jet coaster. Nama murid SMA Dian Didaktika, Depok, itu digugurkan dari anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Paskibraka Nasional karena kedapatan memiliki paspor Prancis, meskipun akhirnya Gloria diizinkan bertugas di upacara penurunan bendera pada sore harinya di halaman Istana Merdeka. Gloria tidak pernah menyangka kejadian ini akan menimpa dirinya. Sebab, pada awalnya, ketika ditawari menjadi anggota paskibra di sekolah, Gloria tidak begitu berminat. Ketimbang bergabung dengan pasukan pengibar bendera, Gloria lebih senang menghabiskan waktu luangnya dengan bermain basket. Sejak SD, Gloria 3 Dr. Ahmad Redi, SH,MH adalah Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara nwk/nwk, artikel detiknews, "Gaduh Status Kewarganegaraan Menteri ESDM" selengkapnya 4 5 Gloria Natapradja Hamel. Jumat, 23 September 2016 Januari 2022 memang dikenal oleh teman-temannya sebagai gadis tomboi. Selain bermain bola basket, Gloria menyukai kegiatan penuh keringat, seperti tinju dan muay Thai. Namun Gloria menilai banyak sifat dan kepribadian seorang paskibra yang tidak dimilikinya. Untuk mengembangkan diri, Gloria memutuskan bergabung dalam pelatihan paskibra di sekolah. “Setelah aku perhatikan, mereka itu keren banget. Sedangkan aku ini orangnya pecicilan, enggak bisa diam. Attitude-nya nol banget, deh. Makanya aku mau mengembangkan diri supaya bisa menghapus sifat jelek. Bisa enggak sih aku kayak mereka?” kata Gloria saat berbincang dengan detikX. “Kalau mereka bisa, kenapa aku Tapi sial bagi Gloria. Tulang kakinya patah saat bermain futsal bersama teman-temannya. Gloria pun gagal menjadi anggota pengibar bendera di sekolah. Untuk menghibur Gloria, gurunya memasukkan nama Gloria untuk ikut seleksi pasukan pengibar bendera di tingkat kota. Tak disangka, gadis itu malah lolos jadi anggota pengibar bendera di Istana. Proses menjadi pengibar bendera pusaka ini, kata Gloria, sangat berat dan penuh keringat. Fisik dan mental calon pengibar bendera pusaka digenjot habis-habisan. Gloria dan teman-temannya bahkan pernah dihukum push-up kali karena melakukan kesalahan. Makanya dia sedih bukan kepalang saat namanya disetip dari daftar Pasukan Pengibar Bendera Pusaka lantaran memiliki paspor Prancis. Saking kecewa, Gloria tak bisa menahan air mata di tempat pelatihannya. “Memang sedih sih pas awal tahu. Tapi aku yakin pasti ada jawabannya. Soalnya usaha enggak mungkin mengkhianati hasil. Dan terbukti akhirnya bisa juga,” ujarnya. Gloria memandang silang pendapat soal status kewarganegaraannya sebagai sebuah anugerah. Sementara dulu Gloria sering mengisi waktu luangnya dengan bermain game, kini kegiatannya sehari-hari lebih banyak diisi dengan aktivitas positif. Salah satunya sebagai duta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Gloria juga kembali dipercaya sebagai anggota pasukan pengibar bendera untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional Jawa Barat. Selain statusnya yang masih kabur, bagi Gloria, lahir dari orang tua beda kewarganegaraan, beda budaya, justru memberi keuntungan. Gloria tumbuh menjadi pribadi yang memiliki pemikiran terbuka dan bisa menghargai perbedaan. “Orang Indonesia kan lebih kekeluargaan dan ramah. Aku ambil nilai positifnya dari sana. Sedangkan orang Prancis terkesan kaku dan introver, ya jangan ambil nilai yang kurang. Jadi menurut aku, anak perkawinan campur seperti aku lebih asyik,” tutur perempuan yang menyukai ayam pop ini. Soal fisik sama sekali tak jadi soal baginya. Gloria punya kulit gelap, tapi juga tumbuh bulu pirang di tangannya. Kalaupun ada yang menyindir penampilan fisiknya, ia pilih menanggapinya dengan guyonan. “Emang kan bulu di tangan aku ini pirang. Aku jawab aja, ‘Ga papa, keren, kan?” ujarnya, santai. Menjalin hubungan kasih jarak jauh tak pernah mudah, juga bagi Rosalina Syahriar. Terlebih jika pasangannya adalah seorang warga negara Amerika Serikat. Selisih waktu 12 jam antara Indonesia dan Negeri Paman Sam membuat sepasang kekasih ini begitu tersiksa. Begitu ada kesempatan, Rosalina buru-buru memperkenalkan pria keturunan Afrika-Amerika itu di hadapan kedua orang tuanya. Kesungguhan dari sang calon menantu membuat pintu restu orang tua terbuka lebar. Rosalina dan pasangan mengikrarkan hubungan ke jenjang pernikahan, 21 tahun lalu. “Sewaktu masih kuliah, setiap kali liburan, dia sering main ke Indonesia, jadi sudah mengenal budaya dan kultur warga lokal. Dia juga mau tinggal dengan saya di Indonesia. Mungkin itu beberapa hal yang dipertimbangkan orang tua,” kata Rosalina. Setahun menjalani masa manis pernikahan, kebahagiaan pasangan ini bertambah berkat kehadiran seorang putra pertama, Jarred. Pada waktu itu, Indonesia masih menganut asas kewarganegaraan tunggal. Rosalina pun harus legawa, anaknya yang dilahirkan di Indonesia menyandang status warga negara bulan madu pasangan baru ini rupanya hanya berlangsung sesaat. Cobaan bagi pelaku perkawinan campuran baru dirasakan ketika mengajukan kartu izin tinggal terbatas Kitas untuk Jarred. Saat mengurus perpanjangan Kitas, Rosalina kerap mendapat tatapan sinis dari petugas Imigrasi. Menurut dia, wanita yang telah menikah dengan pria asing acap kali dipandang negatif. Ada orang yang beranggapan bahwa perempuan yang dinikahi pria asing merupakan wanita nakal. Padahal banyak di antara mereka menikah secara baik-baik. “Saya menikah dengan suami karena alasan cinta,” ujarnya. Rosalina menuturkan pengalamannya saat hendak mengurus perpanjangan Kitas yang telah melewati tenggat beberapa hari. Ia malah mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan. Petugas Imigrasi menyalahkan Rosalina karena menikah dengan pria asing, sehingga harus repot mengurus perpanjangan izin tinggal anaknya. “Dia bilang, ‘Siapa suruh kawin sama orang asing? Begini nih jadinya.' Saya tak merasa Januari 2022 berbuat salah. Tetapi, karena kasus itu, saya selalu dipersulit jika ke Imigrasi,” kata Rosalina. Dia juga mengeluhkan birokrasi yang berbelit dan informasi yang tak lengkap dalam urusan keimigrasian. Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, anak hasil perkawinan campuran diberi kesempatan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 tahun. Bagi anak yang lahir sebelum 2006, mereka harus mendaftarkan kewarganegaraannya terlebih dulu untuk mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas. Rosalina, yang saat itu telah dikaruniai empat anak, harus memproses pengajuan kewarganegaraan ganda terbatas paling telat pada 31 Juli 2010. Masalahnya, Rosalina kerap diminta perusahaannya bertugas ke luar negeri. Satu tahun sebelum pendaftaran ditutup, Rosalina sedang ditugaskan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Di antara waktu luangnya, ia pergi ke Kedutaan Besar Indonesia untuk mendaftarkan kewarganegaraan ganda bagi keempat anaknya. Petugas Kedutaan meminta Rosalina melegalisasi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Karena minim informasi, Rosalina mengunjungi kantor Kedutaan Amerika di Kuala Lumpur untuk menanyakan hal tersebut. “Petugas Kedutaan Amerika justru heran, apa yang perlu dilegalisasi? Itu dokumen resmi Amerika. Jadi permintaan untuk melegalisasi enggak masuk akal,” kata Rosalina mengutip petugas di Kedutaan Amerika. Bolak-balik ke Kedutaan Indonesia tak kunjung beres, Rosalina angkat tangan. Dia memutuskan akan mengurus langsung status warga negara empat anaknya di Jakarta. Di Jakarta, berkas permohonannya ditolak. Rupanya ia telah melewati tenggat pendaftaran. Perjuangan Rosalina selama satu tahun pun terbuang sia-sia. Untuk mendapatkan status warga negara Indonesia, keempat anaknya harus menggunakan cara naturalisasi dengan biaya per orang hingga puluhan juta rupiah. “Terus terang saya merasa dirugikan. Bukan karena saya enggak berusaha, tapi karena sosialisasinya belum baik. Kedutaan tak mengerti, saya pun kurang paham. Saya bahkan tak tahu ada batas akhir pendaftaran itu,” kata Rosalina. Kini dia bersama empat anaknya menetap di Missouri, Amerika Serikat. Anak pertamanya yang saat ini tengah kuliah beberapa kali sempat mengutarakan keinginan kembali ke Indonesia. “Sebagai warga negara Amerika, tawaran dan fasilitasnya banyak. Tetapi dia sampai SMA tinggal di Indonesia. Dia ingin bekerja dan berbakti untuk Indonesia,” kata 3. Heboh Bupati Terpilih Berstatus WNA7 MEDIA KUPANG - Publik saat ini, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT dan Kabupaten Sabu Raijua sedang dihebohkan dengan status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua yang baru saja terpilih pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Orient dan pasangannya Thobis Uly telah ditetapkan KPU setempat sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dan saat ini tinggal menunggu pelantikan pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Mendekati hari H pelantikan, kabar mengejutkan mencuat terkait status kewarganegaraan Orient, sang bupati terpilih. Orient disebut-sebut masih berstatus sebagai warga dari Presiden Joe Biden di Amerika ini bahkan telah dikonfirmasi pihak Bawaslu setelah mendapatkan informasi resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta. Reaksi bermunculan terkait kondisi ini,bahkan sampai ada permintaan untuk penundaan pelantikan pasangan yang terkenal dengan tagline IE RAI. Hari ini, Jumat tanggal 5 Februari 2021, Orient P. Riwu bertandang ke Mapolda NTT. Tak diketahui agenda kedatangannya ke Mapolda tersebut namun kuat dugaan terkait polemik yang ada. Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan, Jumat 5 Fenruari 2021 membenarkan adanya pertemuan dengan Orient. Menurutnya, ada sejumlah hal yang dibicarakan termasuk permintaannya kepada Orient untuk menjaga situasi tetap kondusif di Sabu Raijua. "Pertemuan kami hanya sebatas dialog bersama dengan KPU NTT dan Sabu Raijua dengan pak Orient. Saya menitipkan agar keadaan yang kondusif di Sabu Raijua menjadi hal yang utama," katanya kepada wartawan usai menerima kedatangan bupati terpilih Sabu Raijua di Mapolda NTT seperti dilansir Kapolda Lotharia memastikan bahwa pertemuan dengan Orient dan juga KPU masih bagian dari operasi mantap praja dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 6 Melisa Mailoa, Sapto Pradityo, Luthfy Syahban Dilema-Anak-Cinta-Dua-Negara Rubrik Metropop mengupas kehidupan sosial, seni, dan budaya masyarakat perkotaan. 7 Januari 2022 Sebagai Kapolda NTT, demikian Lotharia, masih mempunyai kewenangan untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap sejumlah calon bupati selama masih berstatus calon bupati. "Termasuk dengan pak Orient dan kita ingin agar keadaan kondusif tetap terjaga di sana Sabu Raijua, red" ujar dia. Dalam dialog tersebut ia mengaku tak ada pembahasan yang membahas soal kewarganegaraan dari bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore. "Kita harapkan agar semuanya menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Apalagi saat ini belum ada keputusan dari pemerintah. Jadi status dia sebagai WNI atau WNA itu keputusan pemerintah," tambah dia. Komandan berbintang dua itu menambahkan bahwa kedatangan Orient ke Polda NTT sendiri bukan karena dipanggil oleh kepolisian, tetapi karena ada komunikasi yang dijalin selama kasus ini NTT menambahkan bahwa sejak kasus tersebut berjalan pihaknya sudah melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk memastikan ada terjadi pelanggaran atau kejahatan atau tidak. "Di sisi lain kita juga masih menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. 4. Polemik WNI Eks ISIS dan Aturan Kehilangan Kewarganegaran8 Jakarta, CNN Indonesia - Polemik ratusan WNI mantan anggota ISIS yang terlantar di Timur Tengah sudah memasuki babak baru. Kini, Presiden Joko Widodo tak lagi mengakui mereka dengan menyebut ISIS eks WNI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga menyebut mereka yang bergabung dengan ISIS tak lagi punya kewarganegaraan atau stateless. Bahkan pemerintah juga ingin menerbitkan keputusan berisi nama-nama yang kehilangan status WNI akibat bergabung dengan ISIS. Nantinya, mereka akan dicekal dan tak bisa masuk wilayah Indonesia. "Pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri lalu ditetapkan oleh presiden," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis 13/2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Indonesia harus berada dalam posisi yang pasif mengenai pencabutan dan pemberian status WNI. Tidak proaktif, karena tak ada kalimat yang menyatakan secara gamblang bahwa pemerintah mencabut status WNI seseorang. Dahulu, Kemenkumham pernah menyatakan itu saat polemik Imam Besar FPI Rizieq Shihab jadi pembicaraan publik. Rizieq tinggal di Mekah sejak 2017 dan saat ini belum pulang ke Indonesia. "Tidak ada yang namanya pencabutan kewarganegaraan, yang ada hanya kehilangan kewarganegaraan," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019 lalu. Dengan demikian, seseorang kehilangan status WNI bukan karena dicabut oleh pemerintah. Seseorang kehilangan status WNI secara otomatis akibat melakukan sejumlah hal yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006. Syarat Kehilangan Status WNI. Dalam UU No. 12 tahun 2006, ada 9 hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Di antaranya, 1 memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kemudian, 2 tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Seseorang juga bisa kehilangan status WNI jika 3 mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden. Permohonan dikirim secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. "WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden," bunyi Pasal 23 butir d. Kemudian, seseorang kehilangan status WNI 5 jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu. Juga kehilangan status WNI apabila 6 menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. WNI kehilangan kewarganegaraannya 7 ketika turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Kehilangan status WNI juga bisa terjadi apabila 8 seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain. Terakhir, WNI otomatis kehilangan status WNI jika 9 tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI. Soal kewarganegaraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007. Dalam pasal 34 ayat 3 PP tersebut dinyatakan bahwa "Menteri menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia". Menteri juga mengumumkan nama orang yang 8 Januari 2022 memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam berita negara. Semua ketentuan yang telah diuraikan di atas tidak berlaku bagi anak-anak di bawah 18 tahun. Aturan tentang kewarganegaraan anak-anak diatur dalam pasal dan ayat berbeda. Jika merujuk pada polemik ratusan WNI mantan simpatisan ISIS di Timur Tengah, selama ini pemerintah belum pernah mengeluarkan keputusan berisi nama-nama orang yang telah kehilangan status WNI. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat dan bukan berupa keputusan Menteri Hukum dan HAM, melainkan keputusan presiden. Hak Mendapat Status WNI Kembali. Deklarasi Universal HAM PBB 1948 Pasal 15 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Lalu pada Ayat 2 dinyatakan bahwa seseorang tak bisa dicabut kewarganegaraannya dengan sembarangan oleh siapa pun. "Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya," bunyi Ayat 2 Pasal 15 Dekarasi Unversal HAM PBB 1948. Dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, status kewarganegaraan termasuk salah satu hak asasi. Setiap orang berhak mendapatkan status WNI. Termaktub dalam Pasal 28D ayat 4 "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan." Amanat konstitusi itu lalu dituangkan ke dalam UU Nomor 12 tahun 2006 beserta turunannya, yaitu PP Nomor 2 tahun 2007. Syarat Mendapat Status WNI Kembali, Dalam Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006 disebutkan bahwa seseorang yang kehilangan status WNI dapat memperolehnya kembali. Syarat dan langkah yang harus dipatuhi termuat dalam PP No. 2 tahun 2007 Pasal 43 sampai dengan Pasal 47. Syarat yang dimaksud antara lain sehat jasmani dan rohani, mengakui Pancasila dan UUD 1945 serta tak pernah dijatuhi hukuman yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih. Pemohon status WNI, jika berada di luar negeri, mengajukan permohonan tertulis kepada kantor kedutaan besar atau konsulat jenderal. Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai memuat nama lengkap, alamat tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan dan alasan kehilangan status WNI. Berkas-berkas yang harus dikirim beserta permohonan antara lain, fotokopi akta kelahiran atau surat lain memuat bukti kelahiran yang sah. Kemudian, fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor atau surat lain yang membuktikan pemohon pernah menjadi WNI secara sah. Lalu, pasfoto terbaru, daftar riwayat hidup dan pernyataan tertulis tentang janji setia. Berikut sumpah yang harus ditandatangani pemohon. "Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas." Kemudian, pemohon status WNI juga harus mengucapkan janji setia yang memuat hal berikut. "Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas." Pemohon status WNI, jika berada di luar negeri, mengajukan permohonan tertulis dan semua lampiran ke kantor kedutaan besar atau konsulat jenderal. Nantinya, permohonan beserta lampiran berkas dikirim ke Menkumham dan akan diproses maksimal selama 14 hari. Jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan. Apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat, menkumham lalu menetapkan keputusan berisi nama orang yang memperoleh kembali status WNI. Keputusan menkumham harus diterbitkan maksimal 3 bulan sejak permohonan diajukan. Dalam PP No. 2 tahun 2007, tidak ada pasal dan ayat yang menjelaskan tentang penolakan pemerintah atas permohonan pengajuan kembali status WNI. Sementara dalam UU No. 12 tahun 2006, pada Pasal 13, Presiden bisa mengabulkan dan bisa menolak permohonan. "Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima menteri," bunyi Pasal 13 Ayat 4 UU No. 12 tahun 2006. Sejauh ini, pemerintah sudah mengatakan bakal mengeluarkan keppres berisi nama-nama WNI mantan anggota ISIS yang kehilangan status kewarganegaraan. Namun, Januari 2022 pemerintah belum bicara soal sikap yang akan diambil andai WNI mantan anggota ISIS mengajukan kembali status kewarganegaraan setelah Keppres Dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan, atau PKN, diarahkan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral bangsa bagi pelajar sejak dini. Pendidikan ini menjadi patokan dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh hak sebagai warga negara, demi kejayaan dan kemuliaan bangsa. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Pendidikan ini tentunya harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa. Melalui pendidikan kewarganegaraan ini para generasi muda diharapkan memiliki kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Dengan bekal keadaran ini, mereka akan memberikan kontribusi yang berarti dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti konflik dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia, dengan cara-cara yang damai dan cerdas. Mencetak generasi muda yang bertanggungjawab atas keselamatan dan kejayaan tanah air adalah tujan berikutnya. Rasa tanggung jawab ini akan tercermin dalam partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menyaring pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positifnya dan menolak hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai luhur dan moral bangsa. Akhirnya, Pendidikan kewarganegaraan diharapkan mampu menumbuhkan sikap setia kepada tanah air dan bersedia dengan tulus iklhas untuk menyumbangkan setiap potensinya demi kemajuan tanah air walaupun mendapat iming-iming popularitas atau harta dari pihak-pihak lain. Eva Nur Hidayah. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memperkukuh Nasionalisme untuk Kemajuan Indonesia. Jurnal Pengembangan Wawasan Pendidikan WASPADA 2021. Putri HR., Metiadini A., Rahmat HK., Ukhsan A. Urgensi Pendidikan Bela Negara Guna Membangun Sikap Nasionalisme Pada Generasi Millenial Di ilmu-ilmu sosial dan keislaman AL-MUADDIB. 2020 Aulia Rosa Nasution. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi, Ham Dan Masyarakat Madani. Jurnal pendidikan ilmu-ilmu sosial JUPIIS 2016 Tjipto subadi. Metode Penelitian Kualitatif. Muhammadiyah university press. Surakarta Edisi 1 2006. 9 CNN Indonesia 2020 artikel CNN Indonesia "Polemik WNI Eks ISIS dan Aturan Kehilangan Kewarganegaraan" selengkapnya di sini ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memperkukuh Nasionalisme untuk Kemajuan IndonesiaHidayah Eva NurEva Nur Hidayah. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Memperkukuh Nasionalisme untuk Kemajuan Indonesia. Jurnal Pengembangan Wawasan Pendidikan WASPADA 2021.Urgensi Pendidikan Bela Negara Guna Membangun Sikap Nasionalisme Pada Generasi Millenial Di IndonesiaH R PutriA MetiadiniH K RahmatA UkhsanPutri HR., Metiadini A., Rahmat HK., Ukhsan A. Urgensi Pendidikan Bela Negara Guna Membangun Sikap Nasionalisme Pada Generasi Millenial Di ilmu-ilmu sosial dan keislaman AL-MUADDIB. 2020Tjipto Subadi. Metode PenelitianKualitatifTjipto subadi. Metode Penelitian Kualitatif. Muhammadiyah university press. Surakarta Edisi 1 2006.
Gunamenjaga siswa diharapkan dapat: agar tidak terjadi benturan kepentingan maka di 1. menjelaskan pengertian dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah sistem hukum dan peradilan maupun pedoman, tertulis dan tidak tertulis. nasional; Kaidah diciptakan guna menjamin terciptanya 2. menjelaskan peranan lembaga- keteraturan dalam kehidupan
Berikut ini akan kita bahas tentang budaya politik, pengertian budaya politik, pengertian budaya politik menurut para ahli, budaya politik di indonesia, budaya politik indonesia, budaya politik menurut para ahli, pengertian budaya politik secara umum, jelaskan pengertian budaya politik, definisi budaya politik, pengertian budaya politik menurut gabriel almond, pengertian budaya politik menurut sidney verba, pengertian budaya politik menurut larry diamond, pengertian budaya politik menurut austin ranney, pengertian budaya politik menurut alan r ball. Salah satu unsur budaya nasional adalah budaya politik. Budaya politik suatu bangsa merupakan seperangkat pengetahuan, keyakinan, sikap, perasaan, dan penilaian warga negara terhadap sistem politik serta sikap terhadap perannya sendiri dalam kehidupan politik bangsa itu. Partai-Partai Peserta Pemilu 2014 Budaya politik yang sesuai dengan kehidupan politik bangsa akan menciptakan kematangan budaya politik. Berikut akan diuraikan mengenai pengertian budaya politik, tipe-tipe budaya politik, pentingnya sosialisasi politik dalam pengembangan budaya politik, dan peran serta budaya politik partisipan. Pengertian Budaya Politik Budaya politik dapat dipandang sebagai landasan sistem politik yang memberi jiwa atau warna pada sistem politik atau yang memberi arah pada peran-peran politik yang dilakukan oleh struktur politik. Banyak para sarjana politik yang telah berupaya merumuskan makna budaya politik. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Gabriel Almond dan Sidney Verba 1966 Budaya politik adalah sikap orientasi warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu. 2. Kay Lawson 1988 Budaya politik adalah terdapatnya satu perangkat yang meliputi seluruh nilai politik yang terdapat di seluruh bangsa. 3. Larry Diamond 2003 Budaya politik adalah keyakinan, sikap, nilai, ide-ide, sentimen, dan evaluasi suatu masyarakat tentang sistem politik negeri mereka dan peran individu masing-masing dalam sistem itu. 4. Austin Ranney 1996 Budaya politik adalah seperangkat pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama, sebuah orientasi terhadap objek-objek politik. 5. Alan R. Ball 1963 Budaya politik adalah susunan yang terdiri atas sikap, kepercayaan, emosi, dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik. 6. Mochtar Masoed dan Colin Mac Andrews 2000 Budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintah negara dan politiknya. Dari berbagai pendapat di atas, dapat ditarik simpulan sebagai berikut. Budaya politik tidak menekankan persoalan pada perilaku aktual warga negara yang berupa tindakan, melainkan lebih menekankan persoalan pada perilaku nonaktual yang berupa orientasi, misalnya sikap, nilai, pengetahuan, kepercayaan, dan penilaian warga terhadap suatu objek politik. Budaya politik menggambarkan orientasi politik warga negara dengan jumlah besar bukan perseorangan. Hal-hal yang diorientasikan dalam budaya politik adalah sistem politik dan objek pembicaraan warga negara adalah kehidupan politik pada umumnya. Budaya politik merupakan persepsi warga negara yang diaktualisasikan dalam pola sikap terhadap masalah politik yang terjadi sehingga berdampak terhadap pembentukan struktur dan proses kegiatan politik masyarakat maupun pemerintahan karena sistem politik merupakan hubungan antara manusia yang menyangkut soal kekuasaan, aturan, dan wewenang. Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berdasarkan kerakyatan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dan pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan atas UUD 1945.
PUSATKURIKULUM DAN PERBUKUAN. Kementerian Pendidikan Nasional Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan Nasional Dilindungi Undang-Undang. Pendidikan Kewarganegaraan 1 untuk SMA/MA/SMK Kelas X Penulis : Rima Yuliastuti Wijianto Budi Waluyo. Rima Yuliastuti Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo .
Oleh Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin. Kata warga negara berasal dari kata civis atau civitas yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai citoyen yang memiliki makna warga dalam cite yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas. Istilah warga negara merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. Baca juga Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia Pengertian warga negara menurut pendapat ahli Menurut Maryanto dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan 2015, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut Menurut Hikam Definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri. Menurut Koerniatmanto S Warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut. Menurut Austin Ranney Definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara. Baca juga Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara
Jadi pelaksanaan ham sudah dijamin oleh pemerintah dan bagi yang melanggar hak orang lain akan dijatuhi sanksi yang tegas. Pengertian asas ius sanguinis soli apatride bipatride multipatride stelsel aktif pasif prinsip hak dan kewajiban pengertian warga negara: 9 Pengertian HAM Menurut Para Ahli Warga negara merupakan kata dari bahasa inggris yaitu citizen yang artinya warga
z02x. kznsig6aqc.pages.dev/185kznsig6aqc.pages.dev/225kznsig6aqc.pages.dev/320kznsig6aqc.pages.dev/14kznsig6aqc.pages.dev/480kznsig6aqc.pages.dev/96kznsig6aqc.pages.dev/371kznsig6aqc.pages.dev/25
pengertian warga negara menurut austin ranney